Surat Perjanjian adalah surat yang terbilang penting khususnya dalam mengatur sebuah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah surat perjanjian bisa dibuat asal-asalan? Tentu saja tidak. Anda harus benar-benar cermat dan teliti dalam membuat sebuah surat perjanjian, maka dari itu, sebelum Anda memutuskan untuk membuat sebuah surat perjanjian Anda harus terlebih dahulu memahami seluk beluk tentang surat perjanjian.
Sekarang Anda telah mengetahui dengan jelas macam-macam surat perjanjian dan acuan yang harus dipakai dalam membuat surat perjanjian. Mungkin sebagian orang akan berpikir jika membuat surat perjanjian akan sukar dilakukan dan rumit. Namun, Anda pun perlu mengetahui manfaat dari sebuah surat perjanjian agar tidak berpikir demikian. Inilah beberapa manfaat dari surat perjanjian yang harus anda ketahui:
Anda telah mengetahui dengan jelas manfaat dari surat perjanjian. Sekarang yang perlu Anda pelajari adalah cara membuat surat perjanjian yang benar. Seperti apa surat perjanjian yang benar? Kami akan memberikan beberapa contoh surat perjanjian berdasarkan macam-macamnya agar Anda tidak merasa kesulitan saat membuat surat perjanjian. Anda dapat membuat surat perjanjian tertulis maupun melalui penggunaan komputer, mesin tik, dll. Berikut ini kami akan memberikan contoh-contoh surat perjanjian yang benar.
Pada hakekatnya, surat perjanjian dibuat untuk menengahi dua belah pihak yang melakukan kesepakatan agar mematuhi kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum yang berlaku. Ada berbagai macam surat perjanjian yang perlu Anda ketahui, yaitu:
Surat Perjanjian Jual Beli
Untuk surat perjanjian jual beli, kurang lebih mencantumkan kesepakatan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang kepada pihak pembeli, begitupun pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan uang (seharga barang yang dibeli) kepada pihak penjual. Jika terjadi pelanggaran surat perjanjian, semisal barang atau uang yang diserahkan tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka pihak yang dirugikan berhak mengajukan klaim karena surat perjanjian tersebut telah terikat dengan hukum.
Surat Perjanjian Sewa Beli (angsuran)
Surat perjanjian sewa beli sebenarnya hampir mirip dengan surat jual beli, hanya saja yang membedakannya adalah didalamnya dicantumkan bahwa pihak pembeli membayar barang dengan cara mengangsur, dan barang yang dibeli diserahkan setelah kedua belah pihak menandatangi surat perjanjian tersebut. Perbedaan yang lain dengan surat jual beli adalah hak kepemilikannya. Jika dalam perjanjian jual beli setelah kedua belah pihak menandatangani dan membayar seharga barang, maka hak kepemilikan barang telah jatuh ke tangan pihak pembeli. Untuk perjanjian sewa beli, hak kepemilikan tetap berada di tangan pihak penjual selama pihak pembeli masih melakukan pembayaran dengan cara mengangsur. Selama tahap menangsur itu pihak pembeli tidak diperkenankan untuk menjual kembali barang kecuali cicilan terakhir telah dilunasi.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Di dalam surat perjanjian ini terdapat dua belah pihak yang bertindak sebagai pihak yang menyewakan (pihak 1) dan pihak penyewa (pihak 2). Isi surat pernjanjian sewa menyewa ini kurang lebih berisi kesepakatan tentang pihak yang menyewakan (pihak 1) berjanji menyerahkan barang, tanah, kendaraan, dll, untuk diserahkan pada pihak penyewa (pihak 2) dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Untuk pihak penyewa diwajibkan membayar sejumlah uang atas pemakaian barang yang disewa.
Surat Perjanjian Borongan
Biasanya surat perjanjian borongan ini dilakukan oleh pihak pemilik sebuah proyek dan pihak yang menjadi pemborong. Di dalamnya dicantumkan sebuah kesepakatan dimana pihak pemborong bersedia dan setuju untuk melakukan pekerjaan borongan sesuai dengan ketentuan syarat, waktu dan spesifikasi yang diminta pihak pemilik proyek. Sedangkan kewajiban pihak proyek adalah untuk membayarkan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan untuk pihak pemborong yang melakukan pekerjaan borongan tersebut.
Surat Perjanjian Meminjam Uang
Ada dua pihak dalam surat perjanjian ini yaitu pihak yang berpiutang yaitu pihak yang meminjamkan uang dan pihak yang berhutang atau pihak yang meminjam uang. Dalam surat perjanjian meminjam uang ini akan dicantumkan kesepakatan bahwa pihak berpiutang setuju untuk meminjamkan sejumlah uang kepada pihak berhutang. Begitu pun pihak berhutang harus setuju untuk melunasi uang yang dipinjam sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Biasanya dalam pinjam meminjam uang terutama dengan pihak Bank, pelunasan utang pokok disertai dengan bunga sekian persen sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Surat Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan surat perjanjian jual beli memiliki konteks yang tidak jauh berbeda. Hanya saja, beberapa objek di dalamnya tentu saja mencantumkan hal yang berkenaan dengan dunia kerja. Jika pada surat perjanjian jual beli, pihak penjual menyerahkan barang dan pihak pembeli menyerahkan uang, maka, dalam surat perjanjian kerja ini yang diserahkan bukan barang melainkan jasa untuk melakukan kegiatan kerja di dalam perusahaan tersebut. Dalam surat perjanjian kerja ini biasanya dicantumkan poin-poin penting yang menjadi kewajiban kedua belah pihak baik pihak pemilik perusahaan maupun pihak pekerja. Untuk pihak pemilik perusahaan berkewajiban untuk membayarkan upah/gaji kepada pekerja, dan atau fasilitas penunjang pekerja, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan saja. Sedangkan untuk pihak pekerja berkewajiban untuk mematuhi kontrak kerja dan ketentuan yang berlaku pada perusahaan.
Di dalamnya juga biasanya memuat hal-hal mengenai berapa lama pekerja akan bekerja di perusahaan, jenis pekerjaan, upah yang dibayarkan, jam kerja, jaminan keselamatan kerja, hak cuti dan kemungkinan memperpanjang kontrak kerja.
Setelah Anda mengetahui berbagai macam surat perjanjian, selanjutnya yang harus Anda pahami adalah acuan yang harus dipakai saat membuat sebuah perjanjian yang akan dijelaskan dalam beberapa poin berikut ini:
- Isi surat perjanjian haruslah disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
- Pihak-pihak yang berjanji harus ada dalam kondisi yang sadar, dewasa, dan berakal sehat.
- Isi surat perjanjian harus jelas agar tidak ada pihak yang salah menafsirkan dan salah paham.
- Isi surat perjanjian tidak boleh melanggar Undang-Undang dan norma yang berlaku.
- Surat perjanjian dibuat dengan rasa rela, ikhlas, tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Surat perjanjian harus dilengkapi materai.
Sekarang Anda telah mengetahui dengan jelas macam-macam surat perjanjian dan acuan yang harus dipakai dalam membuat surat perjanjian. Mungkin sebagian orang akan berpikir jika membuat surat perjanjian akan sukar dilakukan dan rumit. Namun, Anda pun perlu mengetahui manfaat dari sebuah surat perjanjian agar tidak berpikir demikian. Inilah beberapa manfaat dari surat perjanjian yang harus anda ketahui:
- Kedua belah pihak dapat mengetahui hak dan kewjiban masing-masing sesuai dengan yang tercantum pada surat sehingga tidak akan ada yang namanya pihak yang untung dan pihak yang rugi karena jika salah satu pihak melanggar pihak tersebut akan dikenakan sanksi.
- Memberikan rasa tenang pada pihak-pihak yang bersepakat.
- Menjauhkan dari perselisihan dan kesalah pahaman.
- Dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Untuk contoh surat perjanjian jual beli tanah kurang lebih isi suratnya adalah seperti di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Mario Maurer, S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir
: Bandung, 29 Mei 1989
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Jalan Tamansari No.11 RT/RW 12/08 Kec. Tamansari - Bandung
PIHAK PERTAMA (I)/PENJUAL
II. Nama
: Melody Nuramdhani, S.E
Tempat/Tgl. Lahir
: Bandung, 19 Maret 1990
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Jalan Pajajaran No. 34 RT/RW 03/19 Kec. Bandung Wetan Kota Bandung
PIHAK KEDUA (II)/PEMBELI
Pada tanggal 02 September 2016 Pihak I telah menjual, melepas, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 400 M2, berikut sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut kepada Pihak II dengan harga tunai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adapun sebagai berikut:
Sebelah barat
: Matahari Senja
Sebelah timur
: Oji Alfaroz
Sebelah utara
: Nabilah Ratna Ayu
Sebelah selatan
: Haruka Nakagawa
Bangunan terdiri dari:
Ukuran panjang dan lebar
: 630 M2
Atap
: Genteng
Dinding
: Tembok
Lantai
: Keramik
Maka, terhitung sejak tanggal 02 September 2016 tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya telah resmi menjadi hak milik Pihak II. Pada saat pelaksanaan jual beli Pihak I (penjual), Pihak II (pembeli), dan saksi-saksi berada dalam kondisi yang sepenuhnya sadar, sehat akal, jasmani dan rohani, serta tidak ada unsur pemaksaan dan tekanan pada pihak manapun.
Selanjutnya, setelah keterangan isi surat perjanjian jual beli ini dipahami dan tidak menimbulkan kesalah pahaman oleh Pihak I dan Pihak II serta para saksi yang terkait, maka terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani Pihak I telah sepenuhnya lepas dari kepemilikan terhadap tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, dan Pihak II telah sepenuhnya memiliki hak atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Bandung, 02 September 2016
Pihak ke I Pihak ke II
(Tanda tangan dan materai di sini) (Tanda tangan dan materai)
Mario Maurer, S.Pd Melody Nuramdhani, S.E
Saksi-saksi:
1. Matahari Senja
(...............................)
2. Oji Alfaroz
(...............................)
3. Nabilah Ratna Ayu
(...............................)
4. Haruka Nakagawa
(...............................)
5. Anggada (Ketua RT 12)
(...............................)
6. Ridho (Ketua RW 08)
(...............................)
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa beli (angsuran) yang benar dan dapat Anda aplikasikan untuk surat perjanjian sewa beli yang akan Anda buat;
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Ridho Abiantoro
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Wastukencana No. 21 Gang Merdekalio II RT/RW 02/03, Bandung
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak ke I (Penjual)
II. Nama
: Bram Braharja
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Merdeka No. 26 RT/RW 12/03, Bandung
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak ke II (Pembeli)
Dinyatakan bahwa, Pihak ke I dengan ini akan menyerahkan serta menjual kepada Pihak ke II, serta Pihak ke II bersedia untuk membeli dan menerima:
1. Jenis Kendaraan
: Mobil
2. Merek/Tipe
: Honda Jazz CVT A/T
3. Tahun Pembuatan
: 2015
4. Nomor Rangka
: 56781
5. Nomor Mesin
: kmn3433
6. Warna
: Putih
7. Jumlah
: 1 (Satu Unit)
8. Kondisi Kendaraan
: Baik
Untuk selanjutnya disebut sebagai Kendaraan
Untuk melangsungkan jual beli antara Pihak ke I dan Pihak ke II maka dibuat kesepakatan diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
PENERIMAAN KENDARAAN
Pihak ke II menerima sebuah kendaraan dari Pihak ke I kendaraan tersebut berada dalam kondisi baik dan layak digunakan, terhitung sejak pendandatanganan surat perjanjian ini keuntungan dan kerugian ditanggung oleh Pihak ke II.
Pasal 2
Harga Kendaraan
Harga kendaraan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Harga Kosong
= Rp. 258.500.000,-
Biaya Surat dan MPO
= Rp. 3.000.000,-
Total
= Rp. 261.500.000
Terbilang: Dua ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah
Pasal 3
Jangka Waktu Pelunasan
1. Kedua belah pihak sepakat perihal pembayaran yang akan dilakukan oleh Pihak Ke II selama duabelas bulan terhitung setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. Pembayaran selama duabelas bulan tersebut telah dikurangi biaya biaya surat dan MPO karena harus dibayarkan Pihak Ke II bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
Bunga
1. Pembelian kendaraan ini dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) yang harus dibayarkan setiap bulannya dan dihitung secara flat setiap bulannya.
2. Detail pembayaran lengkap dengan besaran bunga yang harus dibayarkan akan dijabarkan pada Pasal 5.
Pasal 5
Kalkulasi Pembayaran Angsuran
Rincian mengenai angsuran yang harus dibayarkan Pihak ke II selama duabelas bulan adalah sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 20% x Rp. 258.500.000 = Rp. 51.700.000
Biaya surat dan MPO = Rp. 3.000.000
Total = Rp. 54. 700.000
Terbilang: Lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah
Sisa Jumlah Hutang:
Hutang = Rp. 261.500.000
Pembayaran uang muka = Rp. 54.700.000
Sisa hutang tanpa bunga = Rp. 206.800.000
Terbilang: Dua ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah
Jumlah hutang tanpa bunga = Rp. 206.800.000
Bunga 2% x 12 x Rp. 206.800.000 = Rp. 49.632.000
Total sisa hutang = Rp. 256.432.000
Terbilang: Dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah
Pasal 6
Tata Cara Pembayaran Angsuran
1. Total utang Pihak Ke II setelah diakumulasikan secara rinci adalah Rp. 256.432.000 (Dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
2. Uang muka sebesar Rp. 51.700.000 (Lima puluh satu juta tujuh ratus ribu) telah dibayarkan oleh Pihak ke II yang kemudian Pihak Ke II akan mendapatkan surat perjanjian ini sebagai tanda bukti pembayaran.
3. Jumlah angsuran yang harus dibayarkan selama 12 kali dalam satu tahun adalah sebesar Rp. 21.369.333 dibulatkan menjadi Rp. 21.370.000 (Duapuluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4. Angsuran dibayarkan setiap tanggal 15 melalui rekening bank Pihak ke II ke rekening bank Pihak ke I atau dibayarkan langsung berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 7
Tanda Bukti Telah Membayar/Menerima Angsuran
1. Setiap pembayaran angsuran oleh Pihak ke II akan ditandai dengan kwitansi oleh Pihak ke I.
2. Pihak ke II berkewajiban menyimpan kwitansi sebagai tanda telah membayar untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Pasal 8
PERIHAL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN
Jika sehari setelah tanggal 15 Pihak ke II belum juga melakukan transaksi pengangsuran, maka Pihak ke II dinyatakan terlambat membayar angsuran dan akan dikenakan denda yang diperjelas di pasal 9.
Pasal 9
Denda Akibat Telat Membayar Angsuran
Setiap keterlambatan pembayaran Pihak ke II akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari jumlah anggaran tertunggak.
Pasal 10
Lain-Lain
Adapun hal-hal yang belum dicantumkan dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang berselisih paham.
Pasal 11
Masa Berlaku Perjanjian
Terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak di atas materai maka perjanjian resmi berlaku.
Bandung, 02 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Ridho Abiantoro Bram Braharja
Saksi-saksi:
1.
2.
3.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Rumah
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Liliyana Natsir
Alamat
: Jalan Pelangi No.23 RT/RW 03/03 Kec. Bumi - Kota Badai
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Ke I (pihak pemilik rumah)
II. Nama
: Rizky Nazar
Alamat
: Jalan ABC No.33 RT/RW 21/03 Kec. Bintang - Kota Angin
Pekerjaan
: Mahasiswa
Untuk selanjutnya disebut sebagi Pihak Ke II (pihak penyewa rumah)
Pada tanggal 03 September 2016 Pihak Ke I dan Pihak Ke II telah melakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi sewa menyewa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pelangi No.04 RT/RW 03/03 Kec. Bumi Kota Badai seharga Rp.12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu)/pertahun. Adapun kesepakatan tersebut diatur oleh Pasal-Pasal berikut ini.
Pasal 1
Penerimaan Rumah
Pihak Ke II telah menerima sebuah kunci rumah dari Pihak Ke I tepat setelah pembayaran untuk sewa tahun pertama dan prosesi penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Harga Sewa Rumah
Adapun harga sewa yang harus dibayarkan oleh Pihak Ke II pada Pihak Ke I setiap tahun tepatnya setiap tanggal 03 September adalah sebesar Rp. 12.500.000 (Duabelas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Lain-Lain
Hal-hal yang belum dicantumkan pada surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak agar mencapai mufakat.
Demikian surat perjanjian sewa menyewa rumah ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Ke I dan Pihak Ke II beserta saksi-saksi dimana semua pihak terkait berada dalam kondisi sehat akal, sehat jasmani, dan berada dalam kondisi yang sepenuhnya sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Adapun surat perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), 2 (dua) diantaranya dibubuhi materai dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
Kota Badai, 03 September 2016
Pihak Ke I Pihak Ke II
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Liliyana Natsir Rizky Nazar
Saksi-saksi:
1.
2.
3.
Surat Perjanjian Pemborongan
Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pemborongan
Pembangunan 3 Unit Rumah
Jalan Tralala Trilili
Nomor: 46/XVII/Gramenio Grup 2016
Pada tanggal 03 September 2016, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Maulana Pegiri: Direktur PT. Gramenio Grup yang berkedudukan di Jalan Harapanku No.16 Solo, untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Pertama.
2. Heni Hermawati: Direktur Alung Podoasmoro Grup yang berkedudukan di Jalan Karapitan Malang No.400 Majalengka, untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan untuk melakukan kerjasama kerja borongan dalam rangka pembangunan 3 (tiga) unit rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini.
Pasal 1
Tugas Pekerja Borongan
Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua berupa pekerjaan pembangunan unit rumah seluas 150 M2 sebanyak 3 (tiga) unit.
Pasal 2
Teknis Pengerjaan
Adapun Pihak Kedua harus melakukan pekerjaan berdasarkan:
1. Rancangan yang diberikan, arahan kerja.
2. Peraturan yang berlaku di daerah pembangunan.
3. Petunjuk yang diberikan berupa instruksi lisan maupun tertulis oleh pihak pengawas.
Pasal 3
Jangka Waktu Pembangunan
Jangka waktu pengerjaan yang harus dipatuhi Pihak Kedua adalah selama 120 (seratus duapuluh) hari terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Solo, 03 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Maulana Pegiri Heni Hermawati
Surat Perjanjian Utang Piutang
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Tiffany Hwang
Alamat
: Jalan Oranye No.41 RT/RW 02/15 Kec. Yakuso Kota Koriya
Pekerjaan
: Asisten Dosen
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Pertama (Pihak Piutang)
II. Nama
: Ariel Noah
Alamat
: Jalan Melati No.24 RT/RW 14/16 Kec. Mawar Kota Bunga
Pekerjaan
: Model
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Kedua (Pihak Terhutang)
Isi Perjanjian:
1. Pihak Kedua telah meminjam sejumlah uang kepada Pihak Pertama yaitu dengan nominal Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang akan diserahkan setelah surat perjanjian ini ditandatangani.
2. Sebagai jaminan atas peminjaman uang maka Pihak Kedua menyerahkan benda berupa sebuah mobil seharga uang tersebut kepada Pihak Pertama.
3. Jika Pihak Kedua tidak dapat lagi melunasi utangnya maka Pihak Pertama berhak memiliki atau menjual benda yang dijaminkan atas utang tersebut.
Demikian surat perjanjian ini ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam kondisi sepenuhnya sadar dan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota Koriya, 03 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Tiffany Hwang Ariel Noah
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Yoona Lim
Alamat
: Jalan Siliwangi No.14 Kelurahan Batur Kota Gede
Jabatan
: Kepala HRD
Untuk kemudian bertindak atas nama direksi PT. Cinta Abadi yang berkedudukan di Jalan Siliwangi No.14 Kelurahan Batur Kota Gede, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
II. Nama
: Jessica Vania
Tempat/Tgl. Lahir
: Jakarta, 12 April 1990
Alamat
: Jalan Kepatihan No.14 Kelurahan Agung Kota Jakarta
Jenis Kelamin
: Perempuan
Pendidikan Terakhir
: S1 Ilmu Komunikas
No. SIM/KTP
: 14902839189029
Agama
: Islam
No. Telepon
: 089123838192
Untuk selanjutnya bertindak atas nama diri dan pribadi yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Pasal 1
Masa Berlaku
Ayat 1
Pihak Pertama telah memutuskan untuk menerima Pihak Kedua untuk bekerja sebagai pegawai kontrak di PT. Cinta Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi No.14 Kelurahan Batur Kota Gede dan Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 03 September 2016 dan akan berakhir pada 03 September 2018.
Ayat 3
Selama jangka waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak dapat memutuskan kontrak kerjasama minimal dalam waktu 20 hari kerja, pemutusan kontrak kerja dilakukan secara tertulis.
Pasal 2
Tata Tertib Perusahaan
Ayat 1
Selama kontrak kerjasama berlaku Pihak Kedua wajib untuk mengikuti setiap peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ada di PT. Cinta Abadi.
Ayat 2
Jika Pihak Kedua melanggar tata tertib perusahaan maka akan dikenakan:
1. Skorsing.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3. Hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku terkait pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 3
Jam Kerja
Ayat 1
Adapun jam kerja yang berlaku sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan bahwa jam efektif kerja adalah (dalam huruf) jam setiap minggu, dan (dalam huruf) hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam (dalam huruf) setiap minggu dan jam pulang adalah jam (dalam huruf) setiap minggu.
Ayat 3
1. Jam istirahat pada hari sampai hari adalah dari jam (dalam huruf) sampai jam (dalam huruf) setiap minggu.
2. Sedangkan pada hari sampai hari waktu istirahat dimulai pada jam (dalam huruf) sampai jam (dalam huruf) setiap minggu.
Pasal 4
Penempatan, Tugas dan Tanggung Jawab
Ayat 1
Pihak Kedua akan mulai bekerja sebagai (jabatan) pada (divisi atau departemen dalam perusahaan).
Ayat 2
Adapun tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan oleh Pihak Kedua selama bekerja di perusahaan adalah sebagai berikut.
1.
2.
3.
4.
5.
Pasal 5
Gaji Pokok dan Tunjangan
Ayat 1
Pihak Pertama harus mengeluarkan gaji sebagai bentuk imbalan atas kinerja kepada Pihak Kedua sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf) yang dibayarkan setiap tanggal terakhir dalam kalender serta telah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku mengenai hal tersebut.
Ayat 2
Pihak Kedua berhak mendapatkan tunjangan selain gaji pokok yaitu dengan rincian:
1. Tunjangan sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf)
2. Tunjangan sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf)
3. Tunjangan sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf)
Ayat 3
Adapun pembayaran tunjangan-tunjangan yang berhak diterima Pihak Kedua akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok yang dibayarkan pada saat tanggal terakhir tiap bulannya.
Pasal 6
Lembur
Ayat 1
Pihak Kedua harus mengambil lembur jika ada tugas dan tanggung jawab yang mendesak dan perlu diselesaikan secepatnya.
Ayat 2
Sebagai bentuk imbalan jika Pihak Kedua mengambil lembur maka akan dibayarkan bersama gaji pokok sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf) dan dibayarkan setiap tanggal terakhir.
Pasal 7
Cuti
Ayat 1
Hak cuti dapat diambil Pihak Kedua jika telah melewati masa kerja selama (dalam huruf) bulan.
Ayat 2
Jika cuti dapat diambil maka Pihak Kedua dapat mengambil cuti setiap tahun selama hari, adapun cuti yang dapat diambil berupa:
1. Cuti Pribadi selama (dalam huruf) hari kerja.
2. Cuti bersama selama (dalam huruf) hari.
Ayat 3
Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan cuti minimal selama hari sebelum tanggal penentuan cuti secara tertulis.
Pasal 8
Kerja Rangkap
Selama bekerjasama dengan perusahaan ini Pihak Kedua tidak diperkenankan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain.
Pasal 9
Pengobatan
Pihak Pertama berkewajiban menanggung seluruh biaya pengobatan Pihak Kedua jika terjadi sakit atau kecelakaan saat jam kerja berlangsung.
Pasal 10
Pengunduran Diri
Pihak Kedua berhak mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Pihak Pertama dan mendapat gaji pokok beserta tunjangan jika Pihak Pertama menilai permohonan pengunduran diri dilakukan dengan kriteria yang benar sesuai penilaian Pihak Pertama.
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan jika Pihak Kedua melakukan tindakan indisipliner, pelanggaran tata tertib.
Pasal 12
Berakhirnya Kontrak Kerja
Kontrak kerja ini berakhir sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 1 dalam kontrak kerja ini dan atau kontrak kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika Pihak Kedua meninggal.
Pasal 13
Keadaan Darurat
Selain dijelaskan pada Pasal 12, kontrak kerja dapat berakhir jika terjadi keadaan darurat seperti: bencana alam, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, maupun keputusan pemerintah yang mengakibatkan kontrak kerja ini sulit untuk dilanjutkan.
Pasal 14
Perselisihan
Jika suatu waktu kedua belah pihak mengalami perselisihan maka cara mengatasinya adalah dengan bermusyawarah agar mencapai mufakat. Bila melalui jalan musyawarah kedua belah pihak belum merasa puas atau mendapat titik temu maka berhak untuk menyelesaikan lewat jalur hukum yang berlaku.
Pasal 15
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua asli dan dibubuhi materai, serta ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Kota Gede, 03 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Yoona Lim Jessica Vania
Itulah beberapa contoh surat perjanjian yang benar dari berbagai macam surat perjanjian. Semoga dapat bermanfaat bagi kebutuhan kesepakatan Anda.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Mario Maurer, S.Pd
Tempat/Tgl. Lahir
: Bandung, 29 Mei 1989
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Jalan Tamansari No.11 RT/RW 12/08 Kec. Tamansari - Bandung
PIHAK PERTAMA (I)/PENJUAL
II. Nama
: Melody Nuramdhani, S.E
Tempat/Tgl. Lahir
: Bandung, 19 Maret 1990
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Jalan Pajajaran No. 34 RT/RW 03/19 Kec. Bandung Wetan Kota Bandung
PIHAK KEDUA (II)/PEMBELI
Pada tanggal 02 September 2016 Pihak I telah menjual, melepas, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 400 M2, berikut sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut kepada Pihak II dengan harga tunai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adapun sebagai berikut:
Sebelah barat
: Matahari Senja
Sebelah timur
: Oji Alfaroz
Sebelah utara
: Nabilah Ratna Ayu
Sebelah selatan
: Haruka Nakagawa
Bangunan terdiri dari:
Ukuran panjang dan lebar
: 630 M2
Atap
: Genteng
Dinding
: Tembok
Lantai
: Keramik
Maka, terhitung sejak tanggal 02 September 2016 tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya telah resmi menjadi hak milik Pihak II. Pada saat pelaksanaan jual beli Pihak I (penjual), Pihak II (pembeli), dan saksi-saksi berada dalam kondisi yang sepenuhnya sadar, sehat akal, jasmani dan rohani, serta tidak ada unsur pemaksaan dan tekanan pada pihak manapun.
Selanjutnya, setelah keterangan isi surat perjanjian jual beli ini dipahami dan tidak menimbulkan kesalah pahaman oleh Pihak I dan Pihak II serta para saksi yang terkait, maka terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani Pihak I telah sepenuhnya lepas dari kepemilikan terhadap tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, dan Pihak II telah sepenuhnya memiliki hak atas tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Bandung, 02 September 2016
Pihak ke I Pihak ke II
(Tanda tangan dan materai di sini) (Tanda tangan dan materai)
Mario Maurer, S.Pd Melody Nuramdhani, S.E
Saksi-saksi:
1. Matahari Senja
(...............................)
2. Oji Alfaroz
(...............................)
3. Nabilah Ratna Ayu
(...............................)
4. Haruka Nakagawa
(...............................)
5. Anggada (Ketua RT 12)
(...............................)
6. Ridho (Ketua RW 08)
(...............................)
Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa beli (angsuran) yang benar dan dapat Anda aplikasikan untuk surat perjanjian sewa beli yang akan Anda buat;
SURAT PERJANJIAN SEWA BELI
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Ridho Abiantoro
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Wastukencana No. 21 Gang Merdekalio II RT/RW 02/03, Bandung
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak ke I (Penjual)
II. Nama
: Bram Braharja
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Merdeka No. 26 RT/RW 12/03, Bandung
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak ke II (Pembeli)
Dinyatakan bahwa, Pihak ke I dengan ini akan menyerahkan serta menjual kepada Pihak ke II, serta Pihak ke II bersedia untuk membeli dan menerima:
1. Jenis Kendaraan
: Mobil
2. Merek/Tipe
: Honda Jazz CVT A/T
3. Tahun Pembuatan
: 2015
4. Nomor Rangka
: 56781
5. Nomor Mesin
: kmn3433
6. Warna
: Putih
7. Jumlah
: 1 (Satu Unit)
8. Kondisi Kendaraan
: Baik
Untuk selanjutnya disebut sebagai Kendaraan
Untuk melangsungkan jual beli antara Pihak ke I dan Pihak ke II maka dibuat kesepakatan diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
PENERIMAAN KENDARAAN
Pihak ke II menerima sebuah kendaraan dari Pihak ke I kendaraan tersebut berada dalam kondisi baik dan layak digunakan, terhitung sejak pendandatanganan surat perjanjian ini keuntungan dan kerugian ditanggung oleh Pihak ke II.
Pasal 2
Harga Kendaraan
Harga kendaraan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Harga Kosong
= Rp. 258.500.000,-
Biaya Surat dan MPO
= Rp. 3.000.000,-
Total
= Rp. 261.500.000
Terbilang: Dua ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah
Pasal 3
Jangka Waktu Pelunasan
1. Kedua belah pihak sepakat perihal pembayaran yang akan dilakukan oleh Pihak Ke II selama duabelas bulan terhitung setelah surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. Pembayaran selama duabelas bulan tersebut telah dikurangi biaya biaya surat dan MPO karena harus dibayarkan Pihak Ke II bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
Bunga
1. Pembelian kendaraan ini dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) yang harus dibayarkan setiap bulannya dan dihitung secara flat setiap bulannya.
2. Detail pembayaran lengkap dengan besaran bunga yang harus dibayarkan akan dijabarkan pada Pasal 5.
Pasal 5
Kalkulasi Pembayaran Angsuran
Rincian mengenai angsuran yang harus dibayarkan Pihak ke II selama duabelas bulan adalah sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 20% x Rp. 258.500.000 = Rp. 51.700.000
Biaya surat dan MPO = Rp. 3.000.000
Total = Rp. 54. 700.000
Terbilang: Lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah
Sisa Jumlah Hutang:
Hutang = Rp. 261.500.000
Pembayaran uang muka = Rp. 54.700.000
Sisa hutang tanpa bunga = Rp. 206.800.000
Terbilang: Dua ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah
Jumlah hutang tanpa bunga = Rp. 206.800.000
Bunga 2% x 12 x Rp. 206.800.000 = Rp. 49.632.000
Total sisa hutang = Rp. 256.432.000
Terbilang: Dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah
Pasal 6
Tata Cara Pembayaran Angsuran
1. Total utang Pihak Ke II setelah diakumulasikan secara rinci adalah Rp. 256.432.000 (Dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
2. Uang muka sebesar Rp. 51.700.000 (Lima puluh satu juta tujuh ratus ribu) telah dibayarkan oleh Pihak ke II yang kemudian Pihak Ke II akan mendapatkan surat perjanjian ini sebagai tanda bukti pembayaran.
3. Jumlah angsuran yang harus dibayarkan selama 12 kali dalam satu tahun adalah sebesar Rp. 21.369.333 dibulatkan menjadi Rp. 21.370.000 (Duapuluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4. Angsuran dibayarkan setiap tanggal 15 melalui rekening bank Pihak ke II ke rekening bank Pihak ke I atau dibayarkan langsung berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 7
Tanda Bukti Telah Membayar/Menerima Angsuran
1. Setiap pembayaran angsuran oleh Pihak ke II akan ditandai dengan kwitansi oleh Pihak ke I.
2. Pihak ke II berkewajiban menyimpan kwitansi sebagai tanda telah membayar untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Pasal 8
PERIHAL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN
Jika sehari setelah tanggal 15 Pihak ke II belum juga melakukan transaksi pengangsuran, maka Pihak ke II dinyatakan terlambat membayar angsuran dan akan dikenakan denda yang diperjelas di pasal 9.
Pasal 9
Denda Akibat Telat Membayar Angsuran
Setiap keterlambatan pembayaran Pihak ke II akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari jumlah anggaran tertunggak.
Pasal 10
Lain-Lain
Adapun hal-hal yang belum dicantumkan dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang berselisih paham.
Pasal 11
Masa Berlaku Perjanjian
Terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak di atas materai maka perjanjian resmi berlaku.
Bandung, 02 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Ridho Abiantoro Bram Braharja
Saksi-saksi:
1.
2.
3.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Rumah
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Liliyana Natsir
Alamat
: Jalan Pelangi No.23 RT/RW 03/03 Kec. Bumi - Kota Badai
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Ke I (pihak pemilik rumah)
II. Nama
: Rizky Nazar
Alamat
: Jalan ABC No.33 RT/RW 21/03 Kec. Bintang - Kota Angin
Pekerjaan
: Mahasiswa
Untuk selanjutnya disebut sebagi Pihak Ke II (pihak penyewa rumah)
Pada tanggal 03 September 2016 Pihak Ke I dan Pihak Ke II telah melakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi sewa menyewa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pelangi No.04 RT/RW 03/03 Kec. Bumi Kota Badai seharga Rp.12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu)/pertahun. Adapun kesepakatan tersebut diatur oleh Pasal-Pasal berikut ini.
Pasal 1
Penerimaan Rumah
Pihak Ke II telah menerima sebuah kunci rumah dari Pihak Ke I tepat setelah pembayaran untuk sewa tahun pertama dan prosesi penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Harga Sewa Rumah
Adapun harga sewa yang harus dibayarkan oleh Pihak Ke II pada Pihak Ke I setiap tahun tepatnya setiap tanggal 03 September adalah sebesar Rp. 12.500.000 (Duabelas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Lain-Lain
Hal-hal yang belum dicantumkan pada surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak agar mencapai mufakat.
Demikian surat perjanjian sewa menyewa rumah ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Ke I dan Pihak Ke II beserta saksi-saksi dimana semua pihak terkait berada dalam kondisi sehat akal, sehat jasmani, dan berada dalam kondisi yang sepenuhnya sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Adapun surat perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), 2 (dua) diantaranya dibubuhi materai dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
Kota Badai, 03 September 2016
Pihak Ke I Pihak Ke II
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Liliyana Natsir Rizky Nazar
Saksi-saksi:
1.
2.
3.
Contoh Surat Perjanjian Borongan
Surat Perjanjian Pemborongan
Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Pemborongan
Pembangunan 3 Unit Rumah
Jalan Tralala Trilili
Nomor: 46/XVII/Gramenio Grup 2016
Pada tanggal 03 September 2016, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Maulana Pegiri: Direktur PT. Gramenio Grup yang berkedudukan di Jalan Harapanku No.16 Solo, untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Pertama.
2. Heni Hermawati: Direktur Alung Podoasmoro Grup yang berkedudukan di Jalan Karapitan Malang No.400 Majalengka, untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan untuk melakukan kerjasama kerja borongan dalam rangka pembangunan 3 (tiga) unit rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini.
Pasal 1
Tugas Pekerja Borongan
Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua berupa pekerjaan pembangunan unit rumah seluas 150 M2 sebanyak 3 (tiga) unit.
Pasal 2
Teknis Pengerjaan
Adapun Pihak Kedua harus melakukan pekerjaan berdasarkan:
1. Rancangan yang diberikan, arahan kerja.
2. Peraturan yang berlaku di daerah pembangunan.
3. Petunjuk yang diberikan berupa instruksi lisan maupun tertulis oleh pihak pengawas.
Pasal 3
Jangka Waktu Pembangunan
Jangka waktu pengerjaan yang harus dipatuhi Pihak Kedua adalah selama 120 (seratus duapuluh) hari terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Solo, 03 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Maulana Pegiri Heni Hermawati
Contoh Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang
Surat Perjanjian Utang Piutang
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Tiffany Hwang
Alamat
: Jalan Oranye No.41 RT/RW 02/15 Kec. Yakuso Kota Koriya
Pekerjaan
: Asisten Dosen
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Pertama (Pihak Piutang)
II. Nama
: Ariel Noah
Alamat
: Jalan Melati No.24 RT/RW 14/16 Kec. Mawar Kota Bunga
Pekerjaan
: Model
Untuk selanjutnya bertindak sebagai Pihak Kedua (Pihak Terhutang)
Isi Perjanjian:
1. Pihak Kedua telah meminjam sejumlah uang kepada Pihak Pertama yaitu dengan nominal Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang akan diserahkan setelah surat perjanjian ini ditandatangani.
2. Sebagai jaminan atas peminjaman uang maka Pihak Kedua menyerahkan benda berupa sebuah mobil seharga uang tersebut kepada Pihak Pertama.
3. Jika Pihak Kedua tidak dapat lagi melunasi utangnya maka Pihak Pertama berhak memiliki atau menjual benda yang dijaminkan atas utang tersebut.
Demikian surat perjanjian ini ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam kondisi sepenuhnya sadar dan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota Koriya, 03 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Tiffany Hwang Ariel Noah
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama
: Yoona Lim
Alamat
: Jalan Siliwangi No.14 Kelurahan Batur Kota Gede
Jabatan
: Kepala HRD
Untuk kemudian bertindak atas nama direksi PT. Cinta Abadi yang berkedudukan di Jalan Siliwangi No.14 Kelurahan Batur Kota Gede, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
II. Nama
: Jessica Vania
Tempat/Tgl. Lahir
: Jakarta, 12 April 1990
Alamat
: Jalan Kepatihan No.14 Kelurahan Agung Kota Jakarta
Jenis Kelamin
: Perempuan
Pendidikan Terakhir
: S1 Ilmu Komunikas
No. SIM/KTP
: 14902839189029
Agama
: Islam
No. Telepon
: 089123838192
Untuk selanjutnya bertindak atas nama diri dan pribadi yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Pasal 1
Masa Berlaku
Ayat 1
Pihak Pertama telah memutuskan untuk menerima Pihak Kedua untuk bekerja sebagai pegawai kontrak di PT. Cinta Abadi yang beralamat di Jalan Siliwangi No.14 Kelurahan Batur Kota Gede dan Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 03 September 2016 dan akan berakhir pada 03 September 2018.
Ayat 3
Selama jangka waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak dapat memutuskan kontrak kerjasama minimal dalam waktu 20 hari kerja, pemutusan kontrak kerja dilakukan secara tertulis.
Pasal 2
Tata Tertib Perusahaan
Ayat 1
Selama kontrak kerjasama berlaku Pihak Kedua wajib untuk mengikuti setiap peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ada di PT. Cinta Abadi.
Ayat 2
Jika Pihak Kedua melanggar tata tertib perusahaan maka akan dikenakan:
1. Skorsing.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3. Hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku terkait pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 3
Jam Kerja
Ayat 1
Adapun jam kerja yang berlaku sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan bahwa jam efektif kerja adalah (dalam huruf) jam setiap minggu, dan (dalam huruf) hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam (dalam huruf) setiap minggu dan jam pulang adalah jam (dalam huruf) setiap minggu.
Ayat 3
1. Jam istirahat pada hari sampai hari adalah dari jam (dalam huruf) sampai jam (dalam huruf) setiap minggu.
2. Sedangkan pada hari sampai hari waktu istirahat dimulai pada jam (dalam huruf) sampai jam (dalam huruf) setiap minggu.
Pasal 4
Penempatan, Tugas dan Tanggung Jawab
Ayat 1
Pihak Kedua akan mulai bekerja sebagai (jabatan) pada (divisi atau departemen dalam perusahaan).
Ayat 2
Adapun tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan oleh Pihak Kedua selama bekerja di perusahaan adalah sebagai berikut.
1.
2.
3.
4.
5.
Pasal 5
Gaji Pokok dan Tunjangan
Ayat 1
Pihak Pertama harus mengeluarkan gaji sebagai bentuk imbalan atas kinerja kepada Pihak Kedua sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf) yang dibayarkan setiap tanggal terakhir dalam kalender serta telah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku mengenai hal tersebut.
Ayat 2
Pihak Kedua berhak mendapatkan tunjangan selain gaji pokok yaitu dengan rincian:
1. Tunjangan sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf)
2. Tunjangan sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf)
3. Tunjangan sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf)
Ayat 3
Adapun pembayaran tunjangan-tunjangan yang berhak diterima Pihak Kedua akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok yang dibayarkan pada saat tanggal terakhir tiap bulannya.
Pasal 6
Lembur
Ayat 1
Pihak Kedua harus mengambil lembur jika ada tugas dan tanggung jawab yang mendesak dan perlu diselesaikan secepatnya.
Ayat 2
Sebagai bentuk imbalan jika Pihak Kedua mengambil lembur maka akan dibayarkan bersama gaji pokok sebesar Rp. xxx.xxx.xxx (dalam huruf) dan dibayarkan setiap tanggal terakhir.
Pasal 7
Cuti
Ayat 1
Hak cuti dapat diambil Pihak Kedua jika telah melewati masa kerja selama (dalam huruf) bulan.
Ayat 2
Jika cuti dapat diambil maka Pihak Kedua dapat mengambil cuti setiap tahun selama hari, adapun cuti yang dapat diambil berupa:
1. Cuti Pribadi selama (dalam huruf) hari kerja.
2. Cuti bersama selama (dalam huruf) hari.
Ayat 3
Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan cuti minimal selama hari sebelum tanggal penentuan cuti secara tertulis.
Pasal 8
Kerja Rangkap
Selama bekerjasama dengan perusahaan ini Pihak Kedua tidak diperkenankan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain.
Pasal 9
Pengobatan
Pihak Pertama berkewajiban menanggung seluruh biaya pengobatan Pihak Kedua jika terjadi sakit atau kecelakaan saat jam kerja berlangsung.
Pasal 10
Pengunduran Diri
Pihak Kedua berhak mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Pihak Pertama dan mendapat gaji pokok beserta tunjangan jika Pihak Pertama menilai permohonan pengunduran diri dilakukan dengan kriteria yang benar sesuai penilaian Pihak Pertama.
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan jika Pihak Kedua melakukan tindakan indisipliner, pelanggaran tata tertib.
Pasal 12
Berakhirnya Kontrak Kerja
Kontrak kerja ini berakhir sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 1 dalam kontrak kerja ini dan atau kontrak kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika Pihak Kedua meninggal.
Pasal 13
Keadaan Darurat
Selain dijelaskan pada Pasal 12, kontrak kerja dapat berakhir jika terjadi keadaan darurat seperti: bencana alam, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, maupun keputusan pemerintah yang mengakibatkan kontrak kerja ini sulit untuk dilanjutkan.
Pasal 14
Perselisihan
Jika suatu waktu kedua belah pihak mengalami perselisihan maka cara mengatasinya adalah dengan bermusyawarah agar mencapai mufakat. Bila melalui jalan musyawarah kedua belah pihak belum merasa puas atau mendapat titik temu maka berhak untuk menyelesaikan lewat jalur hukum yang berlaku.
Pasal 15
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua asli dan dibubuhi materai, serta ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Kota Gede, 03 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai di sini) (tanda tangan dan materai di sini)
Yoona Lim Jessica Vania
Itulah beberapa contoh surat perjanjian yang benar dari berbagai macam surat perjanjian. Semoga dapat bermanfaat bagi kebutuhan kesepakatan Anda.